DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK PADA KANTOR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANJAR
PENGARANG:MARSHA TRIANDRIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-02


ABSTRAK

Marsha Triandrie 1610411220013, 2020, Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar. Bimbingan Sugeng Karyadi.

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak setiap orang agar bisa menghirup udara yang bersih tanpa ada polusi asap rokok. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan bahwa tempat-tempat yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umun dan tempat lain yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Termasuk dalam kategori tempat kerja, Dinas Kesehatan juga menerapkan kebijakan ini di lingkungan kantor dan melarang segala kegiatan merokok.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan landasan teori dari Merilee S. Grindle, dimana Grindle menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan oleh dua variabel besar yakni isi kebijakan dengan indikator kepentingan-kepentingan yang mempengaruhi,  tipe manfaat yang diperoleh, derajat perubahan yang ingin dicapai, letak pengambilan keputusan, pelaksana program dan sumber-sumber daya yang digunakan, serta dengan variabel konteks implementasi dengan indikator kekuasaan, kepentingan, strategi para aktor yang terlibat, karakteristik institusi dan rezim yang berkuasa dan tingkat kepatuhan dan respon dari pelaksana.

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada Kantor Dinas Kesehatan, dari hasil penelitian ditemukan bahwa para pegawai di kantor Dinas Kesehatan sudah tidak ada lagi yang merokok di dalam ruang kerja atau di dalam gedung kantor, pihak kantor juga telah memasang papan peringatan larangan merokok di lingkungan kantor. Tetapi karena masih belum dibentuknya tim khusus untuk mengawasi penerapan kawasan tanpa rokok ini maka masih ada didapati pegawai yang merokok di sekitar lingkungan kantor yang mana masih merupakan lingkungan bebas asap rokok, serta saat ini tidak ada lagi tempat khusus merokok yang tersedia di kantor Dinas Kesehatan.

Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada Kantor Dinas Kesehatan untuk membentuk tim atau komite khusus untuk menangani kebijakan kawasan tanpa rokok ini, serta membangun tempat khusus merokok agar para perokok tidak merokok disembarang tempat.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Kabupaten Banjar.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI