DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG ( PKPU ) UNTUK MENCEGAH KEPAILITAN
PENGARANG:Renaldy Farhan
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-03


PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) UNTUK MENCEGAH KEPAILITAN

Renaldy Farhan

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya penundaan kewajiban pembayaran utang dalam mencegah kepailitan berdasarkan UU no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang. dan 2) Untuk mengatahui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan langkah dalam mencegah kepailitan. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa Pertama, Dalam ketentuan jangka waktu PKPU sementara, pengadilan memberikan PKPU Sementara yaitu selama 45 hari sebelum akhirnya pengadilan memberikan keputusan mengenai PKPU Tetap yang di lakukan perpanjang selama 270 hari. Dalam PKPU menurut pasal 281 UU Kepailitan nomor 37 tahun 2004, persetujuan perdamaian PKPU harus lebih 1⁄2 jumlah kreditor konkuren apabila kreditor tidak menyetujui proposal perdamaian PKPU tersebut kurang dari 50% dari kreditor, maka Debitor dapat dinyatakan Pailit. Jadi penentuan perdamaian dalam jalur PKPU berdasarkan dari persetujuan Kreditor, apabila 50% dari voting kreditor setuju, maka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat di lakukan dan Debitor belum dapat di nyatakan pailit, karena dianggap dapat membayar utang dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati oleh debitor dan kreditor. Kedua,

 

dalam pencapaian penyelesaiannnya dapat tercapai dengan semestinya. Dalam PKPU

juga memiliki syarat perhitungan suara yang tinggi dan harus dipenuhi syarat

kumulatif voting kreditor konkuren dan kreditor separatis yang diatur dalam Pasal 281

UU Kepailitan, menjadi penyebab utama upaya hukum PKPU sangat tidak

menguntungkan bagi debitor. jadi PKPU dalam Kepalitan merupakan upaya hukum

terakhir dalam pencegahan kepalitan, karena apabila tidak tercapainya perdamaian

dalam PKPU maka otomatis debitor akan dinyatakan pailit, hal tersebut berdasarkan

pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 pada frasa pembuktian sederhana

permohonan pernyataan palit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan

yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit terpenuhi

.

Kata Kunci:Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Untuk Mencegah Kepailitan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI