DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELANGGARAN HAK CIPTA YANG DILAKUKAN KORPORASI DI TINJAU DARI UNDANG-UDANG HAK CIPTA
PENGARANG:ADITYA AGUST HERAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-08


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan dan bentunk pertanggung jawaban terhadap pemilik sebuah karya dalam undang-undang hak cipta terkait pelanggaran hak cipta

Jenis penelitian yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam pembahasan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.

 

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Bahwa pelaksanaan perlindungan hak cipta berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta atas lagu dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu secara preventif yaitu melakukan pendaftaran Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan represif yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga jika terjadinya pelanggaran terhadap Hak Cipta atas lagu, Pembajakan hak cipta merupakan suatu pelanggaran perorangan maupun badan hukum, korban pelanggaran dapat meminta ganti rugi kepada pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta Kedua, Bahwa perusahaan Spotify melakukan pelanggaran hak cipta karnaMemperbanyak lagu tanpa izin pemilik lagu, Mengambil lagu secara illegal. Spotify yang melakukan pelanggaran sudah seharusnya mengganti kerugian yang timbul akibat mengambil lagu orang tanpa izin atau secara illegal, kerugian dari pelanggaran tersebut dapat di mintai pertanggung jawaban dengan bentuk ganti rugi terhadap pemilik lagu 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI