DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI DESA RANGGANG LUAR KECAMATAN TAKISUNG KABUPATEN TANAH LAUT
PENGARANG:Silvia Mahrinayati
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-08


 

Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Program wajib Belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Selanjutnya dalam Pasal 7 Ayat (1) PP No. 47 Tahun 2008 menegaskan bahwa: Pemerintah melaksanakan Kebijakan Nasional Pelaksanaan Program Wajib Belajar yang dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Strategis Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Keberhasilan Pelaksanaan Program Wajib Belajar sangat dipengaruhi oleh Regulasi Pemerintah setempat, tingkat kesadaran masyarakat, sarana dan prasarana pendukung yang tersedia khusus di daerah pedesaan atau daerah terpencil. Implementasi Program Wajib Belajar di Desa Ranggang Luar Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut dapat dikatakan belum berhasil dengan baik karena tingginya angka putus sekolah (48%). Sarana dan Prasarana yang kurang mendukung  seperti hanya ada satu sekolah yang berfungsi, akses jalan menuju sekolah rusak, dana BOSDA hanya berjumlah Rp. 100.000/siswa. Faktor Penghambat lainnya disebabkan rendahnya tingkat kesadaran orang tua dan tingkat perekonomian masyarakat setempat yang masih rendah.

 

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui : (1) Pelaksanaan Program Wajib Belajar  9 tahun di Desa Ranggang Luar. (2) Peran Pemerintah dalam menanggulangi masalah wajib belajar 9 tahun di Desa Ranggang Luar. (3) Faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun di Desa Ranggang Luar.

 

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Metode analisis data dalam penelitian ini melalui tiga tahapan yakni, reduksi data, penyajian data dalam bentuk uraian, dan menarik kesimpulan-kesimpulan tentang penelitian ini. Pengujian keabsahan data dalam penelitian ini meliputi perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan,  dan triangulasi (sumber dan teknik).

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun di desa ranggang luar ini adalah kurang begitu terlaksana dengan baik disebabkan  faktor orang tua dan anak itu sendiri, dimana warga desa ranggang luar ini tidak sepenuhnya atau tidak semuanya paham akan pentingnya pendidikan pada anak-anaknya, karena para orang tua kurang paham akan pentingnya pendidikan mengakibatkan banyak anak-anak di desa ranggang luar yang tidak melanjutkan pendidikannya dengan kata lain hanya lulus SD tidak melanjutkan ke SMP, SMA maupun perguruan tinggi. Peran pemerintah dalam hal ini adalah sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan, sehingga program ini berjalan dengan baik.

 

Berdasarkan penelitian ini dapat disarankan semua warga harus paham betul akan pentingnya pendidikan, sehingga anak-anak bisa mengenyam pendidikan. Lembaga yang sangat berwenang dalam hal ini harus lebih keras lagi berjuang mensosialisasikan tentang pentingnya pendidikan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI