DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBERIAN PARSEL LEBARAN DALAM KAITAN DENGAN GRATIFIKASI
PENGARANG:YUDI ADITYA RAHMAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-09


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pemberian parsel pada lebaran yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dapat dikategorikan gratifikasi dan untuk mengetahui tradisi pemberian parsel pada lebaran dapat menghapus sifat melawan hukum dari gratifikasi.

Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur-literatur dan bahan-bahan referensi lainnya.. Sifat penelitian yang dilakukan sifat penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pemberian parsel pada hari raya, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merupakan tindak pidana gratifikasi. Karena menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebab Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf B butir (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, Tradisi pemberian parsel pada hari raya dapat menghapus sifat melawan hukum dari gratifikasi, dimana pemberian parsel menurut masyarakat bukan merupakan tindak pidana korupsi yang termasuk gratifikasi karena perbuatan pemberian parsel termasuk dalam alasan pembenar.

 

 

 

 

Kata Kunci: Parsel Lebaran, Pegawai Negeri Sipil, Tindak Pidana Gratifikasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI