DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PELAKSANAAN PEMILU MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA | |
PENGARANG | : | AKHMAD FAHRI RAMADHANA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-12-09 |
PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PELAKSANAAN PEMILU MENURUT
PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Akhmad Fahri Ramadhana
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui mengapa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dapat berakibat meninggalnya panitia pelaksana Pemilhan Umum (Pemilu) yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, karena dalam peraturan Pemilihan Umum Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tetap benar namun kurang memperhatikan undang-undang lain, diantaranya Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Hak Asasi Manusia. Kedua, Undang-undang Pemilu juga tidak memuat aturan yang mengatur secara rinci tentang aturan mengatur tata cara pengangkatan atau seleksi menjadi Ketua ataupun Anggota KPPS. Ketiga, tidak adanya pengaturan terkait syarat menjadi KPPS berupa batasan usia maksimum sehingga dimingkinkannya anggota KPPS yang terdaftar sudah melewati batas usia produktif serta kelelahan yang mengganggu kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Keempat, tidak adanya batasan jam kerja KPPS serta tidak adanya pengaturan terkait upah jam kerja lembur bagi anggota KPPS dalam menyelesaikan tugasnya. Kelima, tidak adanya pengaturan tentang jaminan berupa asuransi kesehatan maupun ganti rugi kepada keluarga korban KPPS yang meninggal dunia ketika menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Kata Kunci : Pemilihan Umum, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI