DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERIZINAN MINIMARKET DI KOTA BANJARMASIN TELAAH PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL, DAN PENATAAN PASAR MODERN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:HADIANSYAH ISRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-11


Tujuan dari Penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui prosedur dan persyaratan pemberian izin minimarket di Kota Banjarmasin. Untuk   mengetahui  pengawasan   Pemerintah   Daerah    terhadap   pelaksanaan perizinan minimarket di Kota Banjarmasin.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap berbagai bahan hukum yang terkumpul baik bahan hukum primer, sekunder dan atau tersier dengan melalui pendekatan antara lain pendekatan historis, pendekatan menurut peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Prosedur pemberian izin mendirikan minimarket di Kota Banjarmasin berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern adalah setiap penyelenggaraan minimarket harus terlebihdahulu mendapat perizinan dari Pemerintah Daerah.Untuk itu sebelum mendapatkan perizinan harus memenuhi persyaratan administratif dan memenuhi persyaratan teknis bangunan sesuai peraturan yangberlaku. Prosedur penerbitan izin dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelakasanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yaitu petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas, bila lengkap berkaspermohonan di agenda dan pemohon diberi tanda terima berkas, selanjutnya berkas permohonan dikirim ke masing-masing bidang teknis dan apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI