DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SURAT ATAU TERTULIS DALAM PERSIDANGAN ELEKTRONIK PERKARA PERDATA
PENGARANG:YUSAC CHRISTOPHER CHANG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-14


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pembuktian alat bukti surat atau tertulis dalam persidangan elektronik perkara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan cara menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum pembuktian alat bukti surat atau tertulis dalam persidangan elektronik perkara perdata

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, mengenai pengaturan hukum pembuktian alat bukti surat atau tertulis dalam persidangan elektronik perkara perdata belum ada diatur. Dalam pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 hanya berkata bahwa pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, namun tidak dijelaskan lebih lanjut menggunakan hukum acara konvensional atau hukum acara persidangan elektronik. Kekaburan hukum dalam pasal 25 ini dapat diartikan bisa menggunakan berbagai macam hukum acara yang ada dan yang berlaku di Indonesia termasuk hukum acara persidangan elektronik. Kedua, pengaturan bukti awal  belum ada diatur dalam hukum acara perdata dan dalam pasal 164 HIR tentang alat bukti. Dalam proses peradilan konvensional, proses verifikasi atau pencocokan bukti surat dengan dokumen aslinya biasanya dilaksanakan pada acara pembuktian sesudah melewati proses acara replik dan duplik. Dalam persidangan elektronik tidak ada diatur mengenai proses verifikasi dan pencocokan bukti awal, mengingat bukti awal telah di upload terlebih dahulu pada saat pendaftaran gugatan oleh penggugat dan pada saat tergugat meng-upload jawaban atas gugatan penggugat. Meskipun bukti awal telah di-upload oleh penggugat dan tergugat secara elektronik dan dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti yang sah menurut pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun tetap berdasarkan hukum acara perdata, alat bukti tetap harus dicocokan dengan dokumen aslinya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI