DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM TERHADAP TANAH ABSENTEE YANG BERALIH FUNGSI MENJADI PERUMAHAN (Studi di Kelurahan Sungai Lulut Kabupaten Banjar)
PENGARANG:MUHAMMAD FIKRI AZMI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-15


AKIBAT HUKUM TERHADAP TANAH ABSENTEE YANG BERALIH FUNGSI MENJADI PERUMAHAN

(Studi di Kelurahan Sungai Lulut Kabupaten Banjar)

 

Muhammad Fikri Azmi

 

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penerapan PP No. 224 tahun 1961 terhadap tanah absentee di Kelurahan Sungai Lulut serta untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap tanah absentee yang dijadikan kawasan perumahan di Kelurahan Sungai Lulut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum, dan pasal demi pasal. Penelitian ini akan dikaji secara normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan.

 

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, bahwa masih banyak kepemilikan tanah secara absentee di Kelurahan Sungai Lulut Kabupaten Banjar yang pemilik tanah pertanian tersebut berdomisili atau bertempat tinggal diluar Kecamatan Sungai Tabuk atau diluar kecamatan tanah tersebut berada yang tidak mengerjakan atau mengusahakan tanahnya sendiri secara aktif sehingga penerapan PP No. 224 tahun 1961 terhadap tanah absentee di Kelurahan Sungai Lulut tidak terealisasikan. Kedua, Konsekuensi yuridis terhadap tanah absentee yang dijadikan kawasan perumahan di Kelurahan Sungai Lulut berdasarakan UUPA khususnya Pasal 10 ayat 1 yang mana di dalamnya memuat perubahan struktur pertanahan dengan tujuan melaksanakan Landreform atau Agrarian Reform, yaitu tanah pertanian (tanah absentee) harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri untuk tujuan memajukan swasembada pangan yang artinya apabila statusnya adalah tanah absentee maka wajib diusahakan untuk pertanian tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan. Tapi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013, terlihat bahwa Kelurahan Sungai Lulut sudah menjadi daerah pemukiman yang boleh didirikan perumahan. Dengan demikian sehingga tujuan dari landreform atau Agrarian Reform yang termuat dalam UUPA jelas tidak terwujud.

 

 

 

 

Kata Kunci : Akibat Hukum, Tanah Absentee, Beralih Fungsi Menjadi Perumahan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI