DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | HAK ASUH ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN | |
PENGARANG | : | WA ODE SITTI MULIA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-12-16 |
Tujuandaripenelitianskripsiiniuntukmengetahuihubunganhukumantaraanakdanorangtuanyasetelah adanya pembatalan perkawinan dan untukmengetahuihakasuhanaksetelahadanyapembatalanperkawinan.Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat perspektif.Hasildaripenelitianskripsiinimenunjukanbahwa:Pertama, Anakyang dilahirkandariperkawinan yang dibatalkantetapmendapatkanhak-hakkeperdataan, sebagaimanadalamPasal 45 ayat (1) danayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, bahwakedua orang tuawajibmemeliharadanmendidikanak-anakmerekasebaik-baiknya. Anak-anak yang lahirdariperkawinan yang dibatalkantetapdianggapsebagaianak yang sah, sehinggaperkawinan yang dibatalkantidakmenghapustanggungjawab orang tuaterhadapanak yang lahirmaupun yang akanlahirdanberhakataspemeliharaan, pembiayaansertawarisdarikeluarga orang tuanya. Dengandemikian, anaktetapmenjaditanggungjawabkeduabelahpihak, suamidanistri. Kedua orang tuatetapberkewajibanmendidikdanmemeliharaanaktersebutberdasarkankepentingansianak. Kedua, Mengenai hak asuh anak yang orangtuanyamelakukan pembatalan perkawinanakan disesuaikanberdasarkankeputusan hakim, jika pedoman norma dan perundang-undangan tidak cukup kuat untuk menyelesaikan masalah mengenai hak asuh anak tersebut Anak yang perkawinan orangtuanya sudah dibatalkan menurut putusan pengadilan tetap menjadi tanggungjawab kedua orangtuanya. Bahwakeputusanhakasuhanakakandiberikanolehpengadilan, anak yang masihdibawahumurakantetapmengikutiibunya. Namun, jika ditelaah berdasarkan sumber lain selain Undang-undang perkawinan, maka selama anak tersebut belum menikah hak asuh anak menjadi tanggungjawab ibu. Kemudian selanjutnya, jika anak tersebut sudah menikah makaberhak memutuskan sendiri kepada siapa pengasuhannya akan diberikan.Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Hubungan Hukum, Hak Asuh Anak.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI