DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERJANJIANPINJAM PAKAI TANAHYANG TELAH HABIS MASANYA DAN TIDAK DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIK TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:LOLA SINTA LOKA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-17


Tujuan dari penelitian hukum skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian pinjam pakai tanah yang telah habis masanya dan tidak dikembalikan kepada pemilik tanah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serta untuk mengetahuibagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap perjanjian pinjam pakai tanah yang telah habis masanya dan tidak dikembalikankepada pemilik tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang dikumpulkan dari berbagai literatur yang kemudian dilakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi dengan menggunakan pendekatan undang-undang (stataute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual Approach).Menurut penelitian hukum skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama,perjanjian pinjam pakai tanah yang telah habis masanya dan tidak dikembalikan kepada pemilik tanah dapatdikategorikan sebagai tindak pidana karena dalam perjanjian tersebut memenuhi unsur tindak pidanaberupa perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan dalam tindak pidana yang kemudian dapat diancam dengan ketentuan pidana Pasal 2 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentng Laragan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah. Kedua, pertanggungjawaban pidana pada kasus perjanjian pinjam pakai yang telah habis masanya dan tidak dikembalikan kepada pemilik tanah dapat dipertanggungjawabkan karena memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.Kata Kunci :Penyerobotan Tanah, Perjanjian Pinjam Pakai, PertanggungjawabanPidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI