DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kedudukan Jurusita Pada Pengadilan Negeri
PENGARANG:INDRA.N
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-17


Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan hukum ini adalah agar mengetahui bagaimana fungsi Jurusita dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri, dan untuk mengetahui Hambatan apa saja yang dialami para Jurusita dalam melaksanakan fungsinya.

Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif-empiris, dengan mengkaji mengenai peraturan/norma hukum yang berkaitan dengan Kedudukan Jurusita pada Pengadilan Negeri di Indonesia dalam perspektif Undang-Undang Peradilan Umum. Penelitian ini bersifat preskriptif keilmuan ini merupakan sesuatu yang substansial di dalam ilmu hukum. Oleh karena, hal ini tidak akan mungkin dapat dipelajari oleh disiplin atau bidang ilmu lain yang objeknya juga mengkaji hukum.

Dengan menggunakan penelitian normatif-empiris peneliti mendapatkan hasil: Pertama, Jurusita/Jurusita Pengganti dalam proses persidangan perkara di Pengadilan Negeri berperan sebagai bagian dari pelaksana tugas Pengadilan  Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita, melakukan pemanggilan, membuat berita acara panggilan dan putusan, melaksanakan sitaan sesuatu dengan penetapan sitaan, membuat berita    acara mengenai barang yang dikenakan sitaan, dan sebagainya. Jurusita/Jurusita Pengganti dalam konteks kelembagaan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana secara administratif bertanggung jawab kepada Panitera. Kedua, tidak ada masalah di Undang-Undang yang mengatur tentang Jurusita/Jurusita Pengganti karena kendala didapatkan karena kurangnya kerjasama antara Pejabat Setempat (Lurah/Kepala Desan) dan Masyarakat kepada para Jurusita/Jurusita Pengganti.

Kata kunci: Jurusita, Fungsi Jurusita, Pengaturan Jurusita.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI