DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG MELEBIHI KETENTUAN LEGITIME PORTIE
PENGARANG:MARTHANIA ATMA NOJA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-18


 

Tujuan dari penelitian hukum ini adalah 1. Untuk mengkaji dan menganalisa aturan negara mengenai pembatasan pemberian hibah yang melebihi ketentuan hak mutlak/ Legitime Portie, 2.Untuk mengkaji dan menganalisa penghapusan hak mutlak/ Legitime Portie terhadap ahli waris (anak) yang dianggap telah durhaka kepada pewaris terkait pelaksanakan kewajiban alimentasi anak terhadap orang tua. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dan tipe penelitian yang digunakan adalah “Reform Oriented Research”yaitu peneliti berorientasi perubahan yng secara intensif mengevaluasi pemenuhan ketentuan yang sedang berlaku dan merekomendasikan perubahan terhadap peraturan mana yang dibutuhkan.

 

Menurut hasil penelitian yang diperoleh bahwa Bagian mutlak (Legitime Portie) adalah suatu bagian dari harta peninggalan (harta warisan) yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut Undang-Undang, terhadap bagian mana pewaris tidak diperbolehkan menguranginya dengan suatu pemberian di masa hidup atau pemberian dengan wasiat (Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Apabila si penerima hibah wanprestasi yaitu dengan menelantarkan si pemberi hibah dan dapat dibuktikan di pengadilan, maka yang mengajukan permohonan pembatalan hibah adalah si pemberi hibah dan si penerima hibah tidak bisa menggugatnya karena walaupun Pasal 1666 BW menyebutkan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, tetapi pengaturan tentang hibah ada dalam buku III BW yang sifatnya mengatur, sehingga kedua pihak boleh menyimpanginya misalnya si penerima hibah harus memelihara pemberi hibah selama hidupnya, bila tidak maka hibah dapat dibatalkan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI