DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMANFAATAN FASILITAS PUBLIK DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:SAID HUSIN ABDAD
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-18


PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMANFAATAN FASILITAS PUBLIK DI KOTA

BANJARMASIN

 

Said Husin Abdad

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahauibagaimana tindakan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dari pemerintah dan hambatan apa untuk menyediakan fasilitas publik yang masih sangat kekurangan bagi penyandang disabilitas. Selain itu juga untuk membantu penyandang disabilitas guna mendapatkan perhatianatau kesadaran dari masyarakat dan pemerintah agar mereka dapatkesamarataan hak seperti seperti non disabilitas.

Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan hak asasi manusia, bahan tentang disabilitas, bahan tentang fasilitas publik dikota Banjarmasin untuk penyandang disabilitas, setelah itu dianalisa berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di masyarakat.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menghasilkan bahwa : Pertama, mengenaipemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di kota Banjarmasinperda nya sudah ada memberikan jaminan kepada penyandang disabilitas, yang tertera dalam pasal-pasal yang ada di perda tersebut, akan tetapi agar lebih di perbaharui seperti apa yang ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas agar masyarakat kota Banjarmasin lebih mendapatkan jaminan.Kedua, Perda Kota Banjarmasin Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas terkait fasilitas publiksetelah peneliti padukan dengan konsep sinkronisasivertical terdapat beberapa pasal yang tidak sinkron. Ini terbukti dengan tidak dijelaskan nya Pasal 97 dan 99 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitasdidalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dimana ini sangat penting mengenai kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan infrastruktur yang layak, nyaman, dan aman untuk penyandang disabilitas, serta penjelasan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan gedung seperti terdapat didalam Pasal 99 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Jika seperti ini terus keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan terpenuhi khususnya di kota Banjarmasin

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia. Penyandang Disabilitas. Pemerintah Daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI