DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PELAKSANAAN JUAL BELI HARTA BERSAMA YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PIHAK PASANGAN SUAMI ISTRI MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN | |
PENGARANG | : | DHEA SAFITRI RAMADHINA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2020-12-28 |
PELAKSANAAN JUAL BELI HARTA BERSAMA YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN SALAH SATU PIHAK PASANGAN SUAMI ISTRI MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Dhea Safitri Ramadhina
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan salah satu pihak suami istri menurut uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptip yaitu penelitian dengan pengkajian atas berbagai sumber dalam mengatasi masalah yang berkaitan denganpelaksanaan jual beli harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan salah satu pihak suami istri menurut uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu bersifat pemaparan untuk memperoleh gambaran tentang keadaan tertentu, pada saat tertentu, atau mengenai peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat.
1. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, untuk keabsahan suatu perjanjian harus didasarkan pada adanya: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan causa yang halal. Legal standing terkait dengan “kecakapan” yang dalam hal ini ditentukan berdasakan kedewasaan seseorang. Walaupun seseorang itu telah dinyatakan cakap dan berwenang berbuat hukum, namun perbuatannya tersebut tidak boleh melampaui kewenangannya karena akan melanggar asas nemo plus. Dalam kaitannya dengan harta kekayaan perkawinan, kewenangan bertindak diatur dalam Pasal 36 UUP yang menyatakan Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Kedua, hukum peralihan harta bersama tanpa izin salah satu pihak melanggar kedua aturan hukum tersebut sehingga perbuatan peralihan hak tersebut menjadi batal demi hukum. Mengenai hibah harta bersama yang diberikan tanpa izin salah satu pihak juga berakibat batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 210 ayat (2) KHI yang menyatakan harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.Akibat hukum dari Penjualan harta bersama berupa Penjualan tanpa persetujuan salah satu pihak, maka perbuatan hukum tersebut menjadi batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam serta terhadap Penjualan yang tidak diketahui oleh salah satu pihak suami/isteri menjadi tidak berkekuatan hukum.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI