DIGITAL LIBRARY



JUDUL:INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
PENGARANG:RIDZKY FERNANDES
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2020-12-29


INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

 

 

 

RIDZKY FERNANDES

 

 

 

 

 

ABSTRAK

 

 

 

 

 

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi begitu banyak pasal- pasal yang masih belum begitu jelas dan mempunyai arti yang begitu luas. Seperti halnya pada pasal 3 yang mengatakan bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga Negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

 

 

 

KPK dalam Pasal 3 UU No 30 Tahun 2002 jelas didudukkan dalam lembaga yang bersifat independen, begitu pula dalam empat putusan Mahkamah Konstitusi yakni 012-016-019/PUU-IV/2006. 19/PUUV/2007. 37-39/PUU- VIII/2010. 5/PUU-IX/2011 yang mendudukkan juga KPK sebagai lembaga negara independen. Pada pasal 3 yang sebelumnya revisi Undang-Undang KPK jelas menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga independen dan tidak dapat di intervensi oleh cabang kekuasaan manapun. Namun setelah revisi, pada pasal 3 menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga yang masuk dalam rumpun cabang kekuasaan eksekutif dan melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen. Perubahan tersebut merupakan penyesuaian dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU- XV/2017 dan No.40/PUU-XV/2017.

 

Untuk menjawab bagaimana Kepastian kedudukan Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan kepastian dalam keberadaannya di ketatanegaraan Indonesia, langkah yang perlu diambil oleh pemerintah ialah melakukan pengkongkritan terhadap kejelasan Independensi KPK ini yang perlu dicantumkan didalam ketentuan di Undang-Undang .

 

 

 

Dari hasil penelitian maka penulis berpendapat bahwa perlunya Judicial Review terhadap Undang-Undang KPK yang baru ini, untuk dikembalikan ke Undang- undang yang lama atau perubahan kembali dengan penegasan Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghilangkan masuknya kedalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga eksistensi lembaga antikorupsi ini terjaga.

 

 

Kata Kunci: Independensi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Revisi Undang-Undang KPK.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI