DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
PENGARANG:SOLIHIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-03


Tujuan penelitian ini selain untuk memberikan analisis mengenai arti  Penitipan Ganti Kerugian dalam peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, juga untuk memberikan analisis tentang akibat hukum dengan dilakukannya penitipan ganti kerugian dalam pelaksanaan Proyek Perluasan Bandar Udara Syamsudin Noor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus untuk memahami tentang arti penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Fokus yang kedua adalah memahami akibat hukum dengan dilakukannya penitipan ganti kerugian dalam pelaksanaan Proyek Perluasan Bandar Udara Syamsudin Noor. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), terutama yang berhubungan denganPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, berikut seluruh peraturan pelaksananya dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, pendekatan konseptual (Conceptual Approach) terutama mengenai penitipan ganti kerugian dalam pengadan tanah, pendekatan historis (Historical Approach) terutama yang berhubungan dengan perubahan ketentuan hukum tentang pengadaan tanah dan pendekatan kasus (Case Approach) terutama yang berhubungan dengan proyek perluasan Bandar Udara Syamsudin Noor. Dengan hasil penelitian yaitu Penitipan ganti kerugian pada pengadilan negeri merupakan langkah hukum yang dapat dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan cara menitipkan sejumlah uang kepada Pengadilan Negeri Setempat, untuk selanjutnya diserahkan kepada orang yang betul-betul berhak menerimanya dengan tetap berpegangan dengan prinsip-prinsip Penitipan Ganti Kerugian Pada Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Dengan dilakukannya Penitipan Ganti Kerugian pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, mengakibatkan hak-hak masyarakat yang telah dilakukan penitipan beralih menjadi hak Negara, walaupun terdapat upaya-upaya hukum berupa gugatan-gugatan terhadap besaran nilai penitipan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI