DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMOLESAN LAPORAN KEUANGAN (WINDOW DRESSING) DI SEKTOR PERBANKAN
PENGARANG:ERWINDA UTAMI PUTRI OKTARIANA
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-09-20


Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk penegakan hukum yang tepat bagi pelaku pemolesan laporan keuangan (Window Dressing) di sektor perbanakan serta untuk mengetahui siapa yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam hal pemolesan laporan keuangan (Window Dressing) sektor perbankan ini, dimana industri perbankan yang memang sangat substansial di Indonesia sebagai salah satu penujang perkembangan perekonomian nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan konsep (concept approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach) serta indentifikasi masalah dan menganalisa secara deskriptif.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pemolesan laporan keuangan (Window Dressing) telah jelas merupakan salah satu dimensi bentuk tindak pidana perbankan yang mencakup seluruh sistem didalam bank itu sendiri yang diharuskan penegakannya berdasarkan ketentuan hukum pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemolesan laporan keuangan seolah-olah disamarkan hingga mengarah pada pelanggaran administratif yang menyebabkan sanksinya pun hanya berupa sanksi administratif. Terdapat satu faktor utama yang memicu penyamaran dari tindak pidana di internal bank itu sendiri yaitu Esprit de Corps. Kedua, Bank sebagai suatu badan hukum yang apabila melakukan kejahatan berupa pemolesan laporan keuangan (Window Dressing) yang mana pengaturannya telah termaktub dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, b dan c UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan maka dapat dijatuhi hukuman pidana yang mana pertanggungjawaban pidananya sendiri dilaksanakan oleh para organ internal bank yang terlibat dalam kasus pemolesan laporan keuangan (Window Dressing) tersebut sebagai subyek hukumnya. Bank dapat dikenakan hukuman berupa sanksi administratif yang berupa pencabutan izin usaha.
Kata Kunci: Pemolesan Laporan Keuangan (Window Dressing), Perbankan, Hukum Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI