DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PEMAKAIAN KANTONG PLASTIK DI KABUPATEN BANJAR
PENGARANG:EKA YUSNITAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-12


Martapura . Peraturan Bupati Banjar No.8 Tahun 2016 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik merupakan Kabupaten pertama yang melakukan pengaturan terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik, akan tetapi setelah diberlakukannya Perbup tersebut belum ada perubahan secara signifikan terhadap menggunungnya sampah plastik di kabupaten Banjar. Plastik merupakan suatu benda yang proses penguraiannya membutuhkan waktu yang sangat lama, sehingga akan membawa dampak buruk bagi lingkungan akibat kandungan-kandungan didalamnya. Mengingat betapa bahayanya kantong plastik apabila digunakan secara berlebihan.  Oleh karena itu Penulis merasa perlu melihat sejauh mana effektivitas Perbup dan Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi Peraturan Bupati Banjar No 8 tahun 2016 tersebut.

Untuk menghasilkan jawaban dari permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode eksploratif dengan pendekatan induktif untuk memperoleh data. Desain penelitian dalam melaksanakan metode penelitian sangat dibutuhkan ulun menunjang keberlangsungannya penelitian dilakukan secara dengan baik. Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti akan terjung langsung kelapangan dan melakukan penelitian dengan cara pengamatan dan wawancara mendalam dengan berbagai informan yang terkait dengan penelitian. Penelitian dilakukan secara random sampling di berbagai tempat yang dikunjungi oleh peneliti dan pada media sosial. Metode tersebut dipilih agar hasil wawancara dapat mewakili perilaku pengelolaan sampah plastik masyarakat Indonesia. Pada penelitian ini, jumlah narasumber yang diwawancara berjumlah 5 jenis Informan yang terdiri dari 15 orang, sedangkan untuk Observasi dilakukan terhadap Tempat Pembuangan akhir (TPA) 1 tempat, Pasar Modern yaitu retail 23 tempat, dan pasar tradisional sebanyak 14 tempat di kecamatan.

Hasil penelitian menunjukan Implementasi Peraturan Bupati Banjar No 8 Tahun 2016 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik belum bisa dikatakan effektif dalam mengurangi pemakaian kantong plastik, dan dapat dikatakan belum berjalan dengan maksimal karena masih dalam tahap sosialisasi dan pengawasan, tanpa ada tindak tegas berupa denda ataupun sanksi bagi pelanggar ketentuan penggunaan kantong plastik. Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup masih terus berupaya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan peraturan tersebut. Peraturan Bupati tersebut masih belum bisa dilaksanakan secara baik akibat dari belum adanya peraturan tambahan yang mengatur secara detail tindak tegas bagi masyarakat yang melanggar peraturan Bupati. Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya penggunaan kantong plastik dari data neraca penjualan serta masih tingginya sampah plastik dari data Dinas Lingkungan Hidup khususnya dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menunjukan data setelah PERBUP dilaksanakan 2016 hingga sekarang jumlah sampah plastik malah cenderung meningkat.Saran selanjutnya dari penulis adalah pelaksanaan Perbup di Kabupaten Banjar hendaknya tidak hanya dibebankan kepada pemerintah kota, melainkan juga harus dilakukan law enforcement terhadap masyarakat yang melanggar perda tersebut,dengan demikian selain kota atau kabupaten tetap bersih tetapi warga juga didik untuk patuh pada hokum, kemudian kendala Pengelolaan Sampah untuk pencapaian tujuan perda hendaknya selain melihatkan pemerintah daerah tetapi juga harus melibatkan partisipasi masyarakat sebagai wujud dari tanggung jawab sebagai warga Kabupaten Banjar sekaligus sebagai wujud kesabaran hukum masyarakat terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, selanjutnya Upaya pemerintah Pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar diharapkan dapat maksimal Untuk meningkatkan aktivitas pengurangan sampah dengan metode 5R yang Dilakukan oleh masyarakat pada rumah tangga,penulis melihat perlu adanya Peningkatan kemampuan dan pengetahuan masyarakat melalui sosialisasi, pendidikan dan workshop yang lebih intens tentang pengelolaan sampah dengan metode 5R, hal ini dapat dimulai dengan memberi peran dan anggaran kepada Fasilitator Kebersihan Lingkungan (Faskel) yang telah terbentuk di setiap kelurahan dan kecamatan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI