DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA BANJARMASIN ( STUDI TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 10 TAHUN 2017 TENTANGPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL )
PENGARANG:MUHAMMAD ILHAM RAMADHANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-15


Tujuan Penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan tempat penjualan minuman beralkohol dan untuk pengaturan yang ideal tentang tempat tempat penjualan minuman beralkohol.

Untuk meneliti permasalahan hukum tersebut, maka digunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Selanjutnya bahan-bahan hukum yang telah terkumpul di olah dan analisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, bahwa peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 telah menetukan adanya pengawasan terhadap tempat penjualan minuman beralkohol, namun kegiatan pengawasannya kurang efektif dilaksanakan, sehingga peredaran Minuman Beralkohol masih berlangsung didalam kehidupan masyarakat secara illegal. Hal ini tidak memberikan kepastian hukum, karena akan menimbulkan multitafsir sehingga mengenai bentuk pengawasan terhadap tempat penjualan minuman beralkohol harus diatur sebagaimana mestinya. Kedua, bahwa pengaturan tentang tempat penjualan minuman beralkohol. Dalam peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 kurang ideal, dan seharusnya hanya hotel bintang 4 dan 5 sebagai tempat penjualan minuman beralkohol.

Kata Kunci : Bentuk Pengawasan, Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Banjarmasin.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI