DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMENUHAN HAK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
PENGARANG:SELAMAT RIADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-15


ABSTRAK

 

SELAMAT RIADI, (1820419310025), PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMENUHAN HAK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, Dibawah bimbingan Bapak Dr. Taufik Arbain, M.Si selaku pembimbing I dan Bapak Dr. Muhammad Riduansyah Syafari, M.PA selaku pembimbing II.

 

Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Peran Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa yang di latar belakangi tingginya orang dengan gangguan jiwa dirantai dan dipasung. hal ini dikarenakan tidak adanya perhatian Pemerintah yang memberikan pengobatan serta rehabilitasi kepada orang dengan gangguan jiwa tersebut. Regulasi yang Tidak ada menyebabkan tidak ada turunan kebijakan berupa SOP dalam melakukan pelayanan kepada orang dengan gangguan jiwa, Masalah lainnya terletak pada sarana maupun pada fasilitas pendukung lainnya seperti obat-obatan untuk orang dengan gangguan jiwa yang minim, tidak adanya rumah rehabilitasi, Rumah sakit jiwa yang sulit terjangkau serta tidak ada perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan : (1) Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pemenuhan Hak Orang Gangguan jiwa dan (2) apasaja kendala pada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pemenuhan Hak Orang Gangguan dengan Jiwa.

 

Metode atau pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. sumber data menggunakan teknik teknik purposive sampling yakni pemilihan sekelompok subjek yang dianggap mempunyai sangkut paut yang erat dengan masalah diteliti sebanyak 10 orang. Data dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.

 

Berdasarkan hasil penelitian diketahui : (1) Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pemenuham Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum baik diindikasikan dengan karena belum adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014, masih terbatasnya  fasilitas dan Sumber Daya Manusia, belum tersedia sarana prasarana yang memadai baik di Puskesmas, di RSUD Pambalah batung Amuntai maupun Di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada umumnya. (2) Kendala-kendala dalam Pemenuhan Hak Orang dengan  Gangguan Jiwa di Kabupaten Hulu Sungai dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu Sumber daya dan Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik.Sumber Daya yang dimaksud bahwa jumlah staf, fasilitas dan anggaran  belum mencukupi dalam menangani permasalahan gangguan jiwa. Faktor Lingkungan ekonomi, Sosial dan politik yang berpengaruh yaitu, kondisi ekonomi masyarakat yang lemah, pandangan masyarakat mengenai orang gangguan jiwa, dan dukungan politik.

Rekomendasi yang diberikan agar Pemerintah Daerah  perlu memperhatikan  sumber daya dalam pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa, meliputi Sumber daya manusia, Sarana Prasarana dan Dana. Bagi Instansi Terkait perlu melakukan program penyuluhan, sosialisasi yang bertujuan merubah anggapan  yang menganggap orang dengan gangguan jiwa selalu dikurung dan dirantai. Masyarakat perlu mendukung kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan Hak Orang dengan gangguan jiwa dengan memberikan kesempatan rehabilitasi dan pengobatan tanpa melanggar hak orang dengan gangguan jiwa dengan merantai maupun mengurung orang dengan gangguan jiwa

 

Kata Kunci                      : Peran Pemerintah, Orang Dengan Gangguan Jiwa.        

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI