DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KOLABORASI PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA REDISTRIBUSI TANAH DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
PENGARANG:LINA TRIANDARU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-18


 

Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Bagi seluruh Bangsa Indonesia pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saat ini, pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, perlu pengaturan tentang pelaksanaan Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

 

Di dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres No. 86 Tahun 2018) dijelaskan bahwa penataan aset terdiri dari redistribusi tanah dan legalisasi aset. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019  Reforma Agraria 9 juta hektar dibagi menjadi 4,5 juta hektar untuk legalisasi aset yang terdiri dari tanah transmigrasi yang belum bersertifikat 0,6 hektar, legalisasi aset 3,9 hektar dan 4,5 juta hektar untuk redistribusi tanah yang terdiri dari 0,4 hektar ex-hak guna usaha, tanah terlantar dan tanah negara lainnya serta 4,1 juta hektar untuk pelepasan kawasan hutan. Dengan terbitnya Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria muncul berbagai terobosan didalam pelaksanaan Redistribusi tanah terwujud diantaranya yaitu Perluasan sumber obyek Redistribusi tanah, perluasan obyek yang bukan hanya pertanian namun juga non pertanian (pasal 8), serta perluasan subyek berupa perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama atau badan hukum. 

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2019 berhasil mencapai realisasi asset reform sebesar 100%. Tanah tersebut berasal dari bekas kawasan Hutan dan tanah negara lainnya yang dikuasai masyarakat. Tujuan dari penelitian ini mengidentifikasi dan menjelaskan pelaksanaan reforma agraria dengan pola redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Tahun 2019. Penelitian ini memakai teori Kolaborasi dari Schrage dalam Harley dan Bisman, 2010: 18 kolaborasi merupakan upaya penyatuan berbagai pihak untuk mencapai tujuan yang sama. Kolaborasi membutuhkan berbagai macam aktor bisa individu maupun organisasi untuk mencapai tujuan bersama.

Penelitian ini menggunpelaksanaan reforma agraria redistribusi tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019 dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kemauan politik dari elit penguasa dan komitmen yang kuat dari pemerintah; elit pemerintahan/birokrasi harus terpisah dari elit bisnis; dukungan Kepolisian dan Satpol PP; partisipasi semua stakeholder termasuk Organisasi Rakyat/Tani; ketersediaan data dan informasi yang lengkap; serta persiapan yang matang dan bertahap, semua itu dapat menyelesaikan semua kendala pelaksanaan dalam redistribusi tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan antara lain,  Terbatasnya jumlah sumber daya manusia di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan khususnya Seksi Penataan Pertanahan ,Sarana prasarana Kantor yang minim ,kurangnya minat masyarakat untuk ikut dalam program redistribusi tanah,terdapat Tumpang tindih program, adanya pungutan biaya administrasi dari pihak Kantor Desa yang bagi sebagian masyarakat cukup memberatkan ,Data atau peta terkait kawasan hutan yang  sudah dilepaskan masih kurang dan terkesan tidak jelas, jaringan telekomunikasi yang kurang baik, data dalam peta bidang tanah yang kurang jelas dan terkadang tidak sesuai dengan nama di ktp, masyarakat yang kurang kooperatif dalam mengumpulkan kelengkapan berkas, banyak KTP yang tidak link atau tidak sinkron dengan sistem, proses mencari pengganti pemilik tanah bahkan mencari pengganti bidangan yang sudah diukur .

 

Katakunci: reforma agraria, redistribusi tanah, keberhasilan redistribusitanah, kendala pelaksanaan redistribusi tanahakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan penentuan informan bersifat purposive. Data diperoleh dari proses wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam keberhasilan 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI