DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TATA KELOLA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
PENGARANG:BAMBANG SUMARSONO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-18


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekarang ini merupakan suatu keharusan dalam menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena maraknya konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian, meningkatnya pertambahan penduduk dan pesatnya perkembangan ekonomi maupun industri. Penulis mencoba melihat dari sudut pandang pelaksanaan LP2B pada Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang mempunyai potensi pertanian yang sangat luar biasa. Hal ini terlihat diantaranya karena kabupaten ini 1) ditetapkan menjadi salah satu daerah lumbung padi di Indonesia, 2) daerah pendukung pangan calon ibukota negara baru di Provinsi Kalimantan Timur, dan 3) proyek percontohan dalam Program Serasi (Selamatkan Rawa, Sejahterakan Petani).

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengidentifikasi dan menjelaskan tata kelola pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019, serta 2) mengetahui dan menggambarkan dampak penetapan LP2B ini dapat menjamin keberlanjutan kehidupan petani. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatid deskriptif dengan pendekatan trend prediksi dan dibantu dengan focus group discussion. Untuk memperoleh data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi dokumen.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan LP2B di Provinsi Kalimantan Selatan tidak terlepas dari peran para aktor dalam LP2B. Selain itu, pelaksanaan LP2B di Kabupaten Hulu Sungai Selatan masih sebatas tahap persiapan, tahap inventarisasi dan identifikasi data, dan expose hasil pengolahan data. Tata Kelola LP2B di Kabupaten Hulu Sungai Selatan mulai dari perencanaan, perlindungan dan pemberdayaan, serta peran serta masyarakat yang kurang optimal disebabkan karena 1) tidak ada tim khusus untuk LP2B, 2) pemerintah belum melakukan sosialisasi ke masyarakat secara menyeluruh, dan 3) pemda belum membuat perda khusus mengenai LP2B.

Tulisan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi terhadap pemerintah daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk segera membuat perda dan tim khusus yang benar-benar concern terhadap LP2B ini mengingat potensi subjek dan objeknya yang bagus. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan dalam pengadaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih modern dan canggih.

 

Kata Kunci: Lumbung Padi, LP2B, Tata Kelola

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI