DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMBUATAN KONTRAK
PENGARANG:DHIKA RIZKY DWISYAHPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-20


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyandang disabilitas dapat dianggap cakap dalam pembuatan kontrak, serta untuk mengetahui kedudukan penyandang disabilitas dalam pembuatan kontrak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan hukum normatif, yaitu dengan mengumpulkan bahan hukumdengan melakukan studi kepustakaan (Libraray Research).Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, orang Penyandang disabilitas yang dapat dianggap cakap dalam pembuatan kontrak adalah penyandang disabilitas yang sudah dikategorikan berdasarkan jenisnya. Penyandang Disabilitas Fisik dan Penyandang Disabilitas Sensorik dapat melakukan pembuatan kontrak karena masih memiliki kemampuan akal dan pikiran walaupun ada keterbatasan fisik, misalnya tangannya buntung bisa saja dilakukan dengan cara yang menurutnya bisa dilakukannya. Sedangkan Penyandang Disabilitas Intelektual dan Penyandang Disabilitas Mental dapat saja melakukan pembuatan kontrak, namun harus diwakili oleh kuasanya atau walinya. Terkait pembuatan akta dihadapan Notaris dimana penghadapnya adalah mereka yang merupakan menyandang cacat fisik dan sensorik, ada klausula tambahan yang menerangkan tentang keadaan fisik penghadapnya. Kedua, kedudukan Penyandang Disabilitas dalam Pembuatan Kontrak adalah sama dengan subyek hukum lain, yaitu orang perseorangan dan badan hukum. Adapun kedudukan mereka dalam sebuah kontrak tetap harus memenuhi unsur suatu perjanjian, yaitu syarat sahnya suatu perjanjian yang termuat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat sahnya adalah kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan. 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Pembuatan Kontrak

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI