DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EFEKTIVITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA PARIGI KECAMATAN DAHA SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
PENGARANG:SUPIAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-20


Pemerintah Negara Republik Indonesia Melalui Undang–Undang No. 6 Tahun 2016, tentang Realisasi dana desa adalah suatu tindak lanjut pemerintah untuk membangun indonesia dari pinggiran dalam rangka memperkuat Negara, salah satu pentingnya efektivitas dalam setiap aspek kehidupan dan termasuk didalamnya pembangunan desa adalah karena dengan adanya efektivitas   diharapkan kita bisa mengatur perbelanjaan dengan secermat cermatnya, agar apa yang dibelanjakan sesuai dan tepat dengan keperluan, dengan hal yang seperti ini maka akan terus memperbaiki taraf hidup yang lebih baik.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penggunaan dana desa di desa Parigi dan untuk mengetahui faktor penghambat efektivitas penggunaan dana desa di desa tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang mendalam melalui para informan, dokumentasi yaitu berupa dokumen atau laporan–laporan, dan melalui observasi yaitu melihat secara langsung dan turun ke lapangan untuk mengetahui fakta yang ada di lapangan. Data yang berhasil dikumpulkan di analisis dengan menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Efektivitas Penggunaan Dana Desa di Desa Parigi Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan  dikatakanbelum maksimal dirasakan oleh warga masyarakat dan belum efektif.Hal ini disebabkan oleh pertama, pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan yang seharusnya dapat digunakan warga di 2019 tetapi tidak terlaksana, kedua masih ada dua pembangunan yang keberhasilannya masih belum berhasil kerena masih belum sesuai dengan keinginan masyarakat (pemanfaat).

Saran bagi objek yang diteliti oleh peneliti yaitu: 1.Jika ingin mengerjakan suatu pembangunan hendaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak yang akan merasakan dampak atau manfaatnya sehingga pembangunan tersebut tepat dan tidak mubazir setalah selesai di bangun, 2.Masyarakat sebagai penerima layanan atau penerima dampak seharusnya harus berani mengunggapkan pendapat atau menyampaikan aspirasinya karena jika mereka tidak berani menyampaikan aspirasinya maka kebijakan di desa tidak akan menguntungkan masyarakat tetapi akan menguntungkan pihak–pihak tertentu. Masyarakat jika ingin menyalurkan aspirasinya bisa melalui ketua RT ataupun pada saat musrenbang desa sebagai sarana awal perencanaan kegiatan desa di setiap tahunnya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI