DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERBANKAN SYARIAH YANG TIDAK MENJALANKAN PRINSIP SYARIAH
PENGARANG:MUHAMMAD RIDHO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-25


KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERBANKAN SYARIAH YANG TIDAK MENJALANKAN PRINSIP SYARIAH

Oleh : Muhammad Ridho5 ,Abdul Halim Barkatullah6 ,Noor Hafidah7 Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat 103 halaman

Abstrak

Kata Kunci: Perbankan Syariah, Prinsip Syariah, Kepatuhan Bank Syariah.

Kewenangan otoritas jasa keuangan terhadap perbankan syariah yang tidak menjalankan prinsip syariah berdasarkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang dimana penulis memiliki tujuan penelitian untuk menganalisa kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan Syariah yang tidak menjalankan Prinsip Syariah dan untuk menganalisa implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terhadap Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Perbankan Syariah kaitannya dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (syariah compliance), selanjutnya Kegunaan Penelitian ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan manfaat, baik manfaat praktis maupun manfaat teoritis yang dimana manfaat praktis sebagai sumbangan pemikiran dalam bidang Ilmu Hukum khususnya terkait dengan kewenangan OJK tehadap perbankan syariah dalam yang tidak melaksanakan prinsip syariah selanjutnya dapat memberikan manfaat teoritis sebagai sumbangan pemikiran bagi pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan (legilasi) berkenaan dengan aturan khusus yang mengatur tentang aturan perlindungan konsumen oleh OJK dan Sebagai sumbangan pemikiran bagi para pihak yang terkait dalam memberikan bentuk perlindungan dan kepastian hukum terhadap pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap perbankan Syariah. Hasil dari penelitian ini bahwa OJK secara spesifik belum melakukan tindakan terhadap perbankan syariah yang tidak melaksanakan prinsip syariah akan tetapi OJK sebagai pengawasan terhadap perbankan syariah dapat memberikan sanksi terhadap perbankan syariah yang tidak menjalankan prinsip syariah dan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Perbankan Syariah kaitannya dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (syariah compliance) bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 belum dapat terlaksanakan dengan maksimal.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI