DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI CYBER BULLYING
PENGARANG:IDHAM HARI SASONGKO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-01-25


ABSTRAK
Kata Kunci : Cyber Bullying, Perundungan di dunia maya
Tujuan yang hendak diraih dalam penelitian kali ini adalah Untuk menelaah dengan
menganalisis cyber bullying dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana menurut
UU ITE dan konsep yang ideal terhadap cyber bullying dalam UU ITE yang ada.
Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk
menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum
guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau
konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah.
Hasil penelitian adalah Pertama, Tindak pidana cyber bullying (perundungan dunia
maya) memiliki ciri perbuatan baik dalam bentuk tulisan, rekaman suara, gambar
atau video (audio visual) yang berisi penghinaan atau intimidasi dengan maksud
mempermalukan atau membuat rasa takut orang lain. Secara lex generalis
pengaturan perundungan ini diatur di dalam Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315
KUHP. Sedangkan secara lex specialist perundungan dunia maya (cyber bullying)
diatur di dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua,
Perumusan ketentuan tentang tindak pidana cyber bullying di dalam UU ITE jika
dilihat dari segi subjek tindak pidana, maka pelaku yang di dalam UU ITE itu
dirumuskan dengan istilah “setiap orang’ memiliki makna manusia dan badan
hukum/korporasi. Artinya tindak pidana cyber bullying selain dapat dilakukan oleh
manusia dapat juga dilakukan oleh korporasi. Namun apabila melihat pada ahkekat
dan sifat dari perbuatan cyber bullying, maka pelakunya hanya bias dilakukan oleh
manusia/perorangan saja. Dari segi kualifikasi tindak pidana ternyata UU ITE tidak
menyatakan secara tegas apakah pasal-pasal tentang tindak pidana cyber bullying
merupakan kejahatan atau pelanggaran. Penegasan kualifikasi ini penting dalam
kaitannya pemberlakukan ketentuan yang terdapat di dalam Bab I sampai dengan
Bab VIII Buku I KUHP yang pemberlakuannya berdasarkan ketentuan Pasal 103
KUHP. Terakhir dari segi sanksi/pidana di dalam UU ITE tidak mengatur secara
khusus sanksi/pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana cyber
bullying.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI