DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERKAWINAN SIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIAL BUDAYA (Studi Pada Masyarakat Desa Babirik Kecamatan Beruntung Baru)
PENGARANG:J AMILAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-01


Jamilah, 2020, Perkawinan siri dalam Perspektif Sosial Budaya (Studi Pada Masyarakat di Desa Babirik Kecamatan Beruntung Baru). Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial FKIP Universitas Lambung Lamgkurat. Pembimbing (I) Harpani Matnuh, Pembimbing (II) Dian Agus Ruchliyadi.

                                

Kata Kunci :Perkawinan, Sirri, Sosial Budaya

 

Perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga perkawinan tersebut tidak diketahui oleh banyak orang baik dilingkungan keluarga maupun lingkungan masyarkat. Yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan masyarakat.

Tujuan Penelitian untuk mengkaji dan menganalisis latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkawinan sirri di Kecamatan Beruntung Baru, untuk menganalisis dan mengkaji akibat hukum perkawinan sirri terhadap istri dan anaknya di Kecamatan Beruntung Baru, untuk menganalisis dan mengkaji siapa saja pelaku perkawinan sirri di Kecamatan Beruntung Baru.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dipilih secara “purposive sampling” teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi,wawancara,dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengujian keabsahan data dilakukan  dengan cara perpanjang pengamatan, meningkatkan ketekunan, dan triangulasi waktu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pandangan masyarakat pernikahan sirri itu itu tidak baik untuk dilakukan, karena pernikahannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa ada orang yang tahu. Ada banyak hal yang menjadikan warga masyarakat desa ini menikah sirri, diantaranya kurang pengetahuan tentang peraturan pranikah menurut undang-undang.

Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan adanya melakukan sosialisasi dampak buruk perkawinan siri dalam rangka mencengah terjadinya kawin siri hendaknya dilakukan sosialisasi tentang dampak buruk akibat kawin siri. Karena perkawinan yang seperti ini tidak akan bertahan lama, masyarakat yang melakukan nikah siri juga melanggar norma kesopanan. Kepada pelaku yang melakukan nikah siri supaya memikirkan matang-matang, harus lebih memahami resiko yang diterima dari tindakan yang dipilih. Pelaku hendaknya membuat pengesahan pernikahan agar anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut dapat menjalani kehidupan dengan baik dan dapat meraih masa depan yang lebih baik.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI