DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 Pada Berita Kriminal (Analisis Isi Kualitatif Pada Surat Kabar Metro Banjar Edisi Juli 2017)
PENGARANG:PUTRI AMALIA
PENERBIT:-
TANGGAL:2018-02-12


Pelanggaran kode etik terjadi ketika sistem kerja kejurnalistikan memberi peran untuk
menghasilkan para jurnalis yang malas dan tidak fight. Menjadi seorang wartawan berarti
menjadi pengembang tugas penting dalam sebuah negara dalam hal layanan informasi publik
sebagai perwakilan mata dan telinga rakyat. Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah
wartawan Koran Metro Banjar telah mengimplementasikan kode etik jurnalistik sebagai
pedoman mencari dan mengolah berita dalam melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Objek
penelitian adalah Surat Kabar Harian Metro Banjar edisi Juli 2017. Teknik pengumpulan data
menggunakan dokumentasi, observasi, wawancara. Teknik uji Validitas data menggunakan
triangulasi data metode. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data,
verifikasi.
Hasil penelitian ditemukan 60 berita dari hasil analisis data pada edisi 1-31 Juli 2017
dengan berbagai kasus seperti bunuh diri, pemerkosaan dan pelecehan seksual, kecelakaan
atau musibah, pembunuhan, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas dan pencurian yang
melanggar kode etik jurnalistik pasal 4 baik yang terdapat pada judul berita dan isi berita
yang masih banyak mengandung unsur sadis dan cabul dalam penulisan berita. Pasal 4
wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Sadis berarti tidak
mengenal belas kasihan dan cabul berarti gambaran tingkah laku secara erotis dengan foto,
gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Kata kunci : Kode Etik Jurnalistik, Berita Kriminal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI