DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKAAN LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR DILIHAT DARI ASPEK KEARIFAN LOKAL DI INDONESIA
PENGARANG:Wardhono Chondro Wibhisono
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-05


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami konsep hukum pembukaan lahan dengan cara membakar di indonesia menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mempertahankan kearifan lokal budaya masyarakat hukum adat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan menggunakan pendekatan undang-undang (Statue Approach), dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan.

Menurut hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat dilarang di indonesia karena tertuang dalam peraturan Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang - Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang - Undang No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, yang secara tegas melarang tidakan pembukaan lahan dengan cara dibakar, baik secara individu maupun kelompok atau korporasi terkecuali masyarakat hukum adat yang telah diakui.  Kedua, Kearifan lokal masyarakat Indonesia dalam membuka lahan dengan cara membakar masih eksis dan diakui secara konstitusional. Konstitusional penghormatan negara terhadap kearifan lokal diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat dengan ketentuan pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Kearifan lokal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan karena praktiknya dilakukan dengan kehati-hatian serta bertahap yaitu dengan cara membuat sekat bakar terlebih dahulu sebelum melakukan pembukaan lahan dengan tujuan pembakaran untuk menanam jenis varietas lokal. Tidak hanya batasan itu, kearifan lokal juga penting memperhatikan kondisi lingkungan dan sumber daya alam, dimana kegiatan pembakaran biasa dilakukan. Karena kearifan lokal bertujuan juga meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alamnya. Patut di ingat bahwa kearifan lokal adalah bentuk adaptasi masyarakat dan kebudayaan dengan kondisi lingkungan.

Kata Kunci:, Pembukaan lahan, Kebakaran lahan dan Kearifan lokal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI