DIGITAL LIBRARY



JUDUL:INTERVENSI PIHAK KETIGA DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA ARBUTRASE
PENGARANG:ARIYADI WIJAYANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-08


 

WIJAYANTO, ARIYADI. 2021. INTERVENSI PIHAK KETIGA DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Masdari Tasmin, S.H., M.H., 141 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Intervensi, Pihak Ketiga, Penyelesaiaan Sengketa Arbitrase.

 

Penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis esensi intervensi dalam proses pemeriksaan arbitrase di bandingkan intervensi dalam proses pemeriksaan perdata secara litigasi di pengadilan serta implikasi adanya proses intervensi terhadap sifat kerahasiaan yang dianut dalam pemeriksaan sengketa secara arbitrase.Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain yang mengkaji asas-asas hukum dari kaidah atau aturan hukum.

 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Hakikatnya Pihak Ketiga Dapat Mengajukan Intervensi dengan Ketentuan yang Diatur Dalam Undang-Undang. Meski demikian pihak ketiga dalam suatu perjanjian memiliki peluang untuk mengajukan intervensi dalam proses persidangan. Dapat diartikan intervensi diajukan oleh karena pihak ketiga yang merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh Pihak yang bersengketa. Kedua Implikasi intervensi dalam proses arbitrase dikarenakan Materi muatan yang ada saat ini kurang memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan. UU Arbitrase tak cukup memuat rumusan yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang berkepentingan. pasal  30 UU Arbitrase saja tidak cukup karena pasal ini sudah ada problem norma. sulit bagi pihak ketiga untuk masuk sebagai pihak ketiga yang melakukan intervensi. pihak ketiga punya kepentingan langsung dengan arbitrase itu, belum tentu mendapat lampu hijau dari para pihak. Seringkali para pihak tidak sepakat atas kehadiran pihak ketiga.

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI