DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PEKERJA SEX KOMERSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:MUHAMMAD NOUFA REZALDY SYAUFI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-08


Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui dasar hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku ekspoitasi anak sebagai pekerja sex komersial. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perdagangan anak sebagai pekerja sex komersial. Penelitian ini bersifat preskriptif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum Normatif. “Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder”Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Bahwa menurut penulis dasar hukum atau pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak adalah pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa itu perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul dikategorikan sebagai tindak pidana, melanggar Pasal 82, Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 88 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 285, Pasal 289, Pasal 292, dan Pasal 293 KUHP. Kedua, Mengenai pertanggung jawaban pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual komersial pada anak telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diantaranya: Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Kata Kunci : Ekspolitasi anak, Pekerja sex Komersial, Hukum Pidana

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI