DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banjar
PENGARANG:FATIMAH ZAHRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-09


ABSTRAK

 

Fatimah Zahra, 1610411220005, 2020, “Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Banjar”. Dibimbing oleh Avela Dewi.

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa batas usia untuk mengenyamnya. Khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), disediakan program-program pendidikan berupa pembinaan sejak anak usia baru lahir hingga enam tahun. Urusan pendidikan ini menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Melalui penelitian ini dapat diketahui Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Banjar serta faktor-faktor yang menjadi kendalanya. Keberhasilan implementasi kebijakan ini diukur menggunakan model implementasi yang dikemukakan oleh Merilee S. Grindle.

Penelitian yang dilakukan merupakan tipe deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dari penelitian ditentukan melalui teknik pengambilan sampel purposive. Berdasarkan hal tersebut, informan pada penelitian ini adalah: (1) Kepala Bidang Pembinaan PAUD, Pendidikan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat; (2) Kepala Seksi PAUD dan Pendidikan Keluarga; (3) Staf Bidang Pembinaan PAUD, Pendidikan Keluarga dan Pendidikan Masyarakat; dan (4) Kepala Sekolah PAUD di Kabupaten Banjar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: (1) Wawancara; (2) Observasi; dan (3) Dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman, yaitu: (1) Reduksi data; (2) Penyajian data; dan (3) Penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Banjar sudah terlaksana. Namun masih harus dilakukan peningkatan. Faktor-faktor yang menjadi kendala proses implementasi yakni: (1) Input kebijakan yang tidak mencukupi; (2) Kekurangan instrumen kebijakan dan pendistribusiannya yang tidak lancar; dan (3) Kondisi geografi dan adanya pandemi Covid-19.

Saran terkait Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Banjar adalah: (1) Kepada peneliti selanjutnya agar melakukan penelitian lainnya terkait PAUD; (2) Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar agar dapat memenuhi sumber daya yang masih kurang; (3) Kepada kepala sekolah PAUD agar dapat meningkatkan kuantitas murid dan kualitas lembaganya; dan (4) Kepada orang tua agar dapat mendukung penyelenggaraan PAUD secara penuh.

 

Kata Kunci: Implementasi, kebijakan, Pendidikan Anak Usia Dini

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI