DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KINERJA SEKRETRIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALANGKA RAYA KALIMANTAN TENGAH
PENGARANG:Fitna Dewita
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-10-13


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Pemilihan Umum merupakan salah satu upaya untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat dimana dalam penyelenggaraan pemilu ini dilaksanakan
secara jujur,adil,rahasia dan bebas sesuai dengan UUD 1945. Sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 1 ayat (8) menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara
Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Kabupaten/Kota.
Penyelenggara Pemilihan tersebut yaitu Lembaga Komisi Pemilihan Umum
RI,Provinsi, Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bekerja sama dalam
melaksanakan tahapan.jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015
Susulan.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagiamana diatur dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah Tahun 2015 Susulan merupakan pemilihan kepala daerah yang tingkat
partisipasinya rendah yaitu dilihat dari hasil rekapitulasi KPU Kota Palangka Raya
dengan jumlah DPT 196.996 pemilih menjadi 109.167 suara atau 53,81% pemilih yang
ikut berpartisipasi,hal ini mengacu bagi peneliti untuk mengetahui mengapa sampai
terjadi demikian.Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian adalah kualitatif yaitu
penelitian yang digunakan untuk memahami tentang fenomena atau gejala sosial yang
ada terdapat di lapangan maupun dari hasil dokumen.
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Susulan Tahun 2015 yang lalu merupakan pembelajaran dan evaluasi bagi KPU
khususnya KPU Kota Palangka Raya sebagai lembaga, terkait dengan konteks kinerja
atau
performance sehingga diharapkan dapat menghasilkan pencapaian yang
maksimal
.Kinerja yang dijalankan oleh penyelenggara sesuai presedur atau aturan pada
lembaga KPU Kota Palangka Raya sehingga dikatakan cukup baik, namun tidak lepas
dari kekurangan,hal ini ditemukan dalam penelitian secara internal dan ekternal, seperti
kurangnya kuantitas dan kualitas SDM,Sosialisasi sebelum pelaksanaan
pencoblosan,sarana dan prasarana, pemuktahiran daftar pemilih tetap belum sempurna
dan anggaran belum memadai.


Kata Kunci : Kinerja, Sekretariat, Komisi Pemilihan Umum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI