DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENETAPAN NILAI GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PENGARANG:NOOR RIDHANY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-14


 

 

Penguasaan hak atas tanah berisikan pengertian serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. Kepentingan masyarakat dan kepentingan seseorang harus saling mengimbangi sehingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok yaitu kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disingkat menjadi UU No. 2 Tahun 2012). Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Hal ini yang terkadang menimbulkan sengketa dan konflik tanah terkait proses musyawarah dan penetapan bentuk dan nilai ganti rugi. Pelepasan hak bisa juga terjadi antara pihak swasta dengan masyarakat. Dalam pelepasan ini juga tidak terlepas dengan adanya bentuk ganti rugi.

 

Pendekatan hukum dan politik tidak akan bisa menyelesaikan masalah, yang paling penting dan menentukan justru pendekatan kesejahteraan. Bahwasanya  ganti rugi harus mampu menjamin kehidupan pemegang hak atas tanah lebih baik dari sebelumnya. Untuk itu perlu bentuk dan nilai ganti rugi yang layak dan adil yang diterima oleh masyarakat. Besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik yang dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 hari kerja dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa.

 

Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dimulai dengan inventarisasi peraturan perundang- undangan, putusan hakim maupun referensi lainnya terkait prosedur penetapan nilai ganti kerugian pada pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan doctrinal research, Peneliti dalam penelitian ini melakukan analisis terhadap Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum secara khusus karena berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI