DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPATIAN HUKUM PENERIMA HIBAH DAERAH (STUDI PENERIMA HIBAH UTNUK BADAN, LEMBAGA DAN ORGANISI BERBADAN HUKUM)
PENGARANG:GRIVENNA TRIFOSA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-16


KEPASTIAN HUKUM PENERIMA HIBAH DAERAH (STUDI PENERIMA HIBAH UNTUK BADAN, LEMBAGA, DAN ORGANISASI

BERBADAN HUKUM)

Grivenna Trifosa

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah mengetahui apakah norma pengaturan oleh menteri yang memuat masyarakat sebagai penerima hibah yang bertentangan dengan Undang-undang, dan mengetahui hal yang semestinya berlaku antara hibah dan bantuan sosial bagi masyarakat non organisasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Adapun kegunaan penelitian, secara teoritis menemukan pemikiran yang dapat memberikan suatu keyakinan dengan bersandarkan pada ilmu pengetahuan hukum bahwasanya antara subjek penerima hibah yakni masyarakat dan organisasi masyarakat berbadan hukum menempati kedudukan yang berbeda dan mesti dipastikan apakah salah satu atau keduanya dapat memperoleh kedudukan penerima hibah, karena antara undang-undang dan peraturan menteri memuat norma yang berbeda, atau memang dikondisikan bagi masyarakat non organisasi hanya menerima bantuan sosial.

Hasil dari penelitian skripsi ini, maka penulis berpendapat bahwa : Pertama, Ketentuan Pasal 5 Permendagri 32/2011 yang memuat subjek penerima hibah diantaranya adalah masyarakat bertentangan dengan ketentuan Pasal 298 Ayat (5) Undang-Undang Pemerintah Daerah, oleh Menteri pada dilakukan perubahan melalui Permendagri 14/2016 dengan menyamakan norma seperti UUPemda, ternyata masalah itu sebenarnya ada pada UUPemda dimana bunyi kalimat Pasal 5 huruf d: “badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakat yang berbadan hukum” untuk penggunaan kata “dan” menjadikan ketidaktegasan yang akhirnya Permendagri 14/2016 memilah bahwa badan/lembaga diwajibkan terdaftar pada Pejabat berwenang sedang organisasi kemasyarakatan yang wajib berbadan hukum. Kedua, hal yang semestinya dilakukan adalah perubahan pada Pasal 398 Ayat (5) huruf d UUPemda pada frasa “dan” diganti dengan “atau” sehingga menjadi jelas kedudukan subjek penerima hibah bukan hal yang mutlak berbadan hukum. Penggunaan kata dan bisa ditafsirkan semuanya wajib berbadan hukum sedang Permendagri 14/2016 melakukan pemilahan. Persoalan perubahan kata dalam UUPemda bukan hal mudah dilakukan, untuk mengatasinya dapat dilakukan dengan Surat Edaran Menteri bahwa tafsiran yang digunakan adalah sesuai dengan Permendagri 14/2016 sehingga pemerintah daerah memiliki legitimasi berupa kebijakan dari Pemerintah Pusat yang memberikan tafsiran pada persoalan Pasal 398 ayat (5) huruf d.

Kata Kunci : Hibah, Masyarakat

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI