DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN BATAS WAKTU PROSES PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERIKANAN PADA PENGADILAN PERIKANAN
PENGARANG:MUHAMMAD RIFANIANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-17


KEPASTIAN BATAS WAKTU PROSES PENUNTUTAN TINDAK PIDANA

PERIKANAN PADA PENGADILAN PERIKANAN

 

Muhammad Rifaniansyah

 

ABSTRAK

 

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui ketentuan batas waktu penahanan pada tingkat penuntutan dikaitkan dengan dualisme waktu batas waktu pelimpahan perkara tindak pidana perikanan ke pengadilan perikanan dan juga untuk mengetahui penentuan batas waktu pelimpahan berkas perkara tindak pidana perikanan ke pengadilan perikanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mendeskripsikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai proses penuntutan tindak pidana perikanan pada pengadilan perikanan, identifikasi masalah dan menganalisa secara kualitatif.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, ketentuan batas waktu penahanan pada tingkat penuntutan dikaitkan dengan dualisme waktu batas waktu pelimpahan perkara tindak pidana perikanan ke pengadilan perikanan, dalam hal dualisme ini menimbulkan konflik norma yang mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap batas waktu penahanan pada perkara tindak pidana perikanan. Kedua, penentuan batas waktu pelimpahan berkas perkara tindak pidana perikanan ke pengadilan perikanan dilakukan dengan cara membandingkan pengadilan khusus yang lain dalam ranah hukum pidana dengan pengadilan perikanan, yang mana sebaiknya untuk mendapatkan suatu kepastian hukum dalam proses penuntutan digunakan batas waktu paling lama pelimpahan berkas perkara tindak pidana perikanan ke pengadilan perikanan adalah 30 (tiga puluh) hari.

 

Kata Kunci : Kepastian Batas Waktu, Proses Penuntutan Tindak Pidana Perikanan, Pengadilan Perikanan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI