DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PEMALSUAN DATA PENGEMUDI OJEK ONLINE DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:THOMAS KALALANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-17


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya terhadap pemalsuan data pengemudi ojek online.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan analisis teori mengenai pemalsuan data pengemudi ojek online yang jelas dalam undang-undang yang telah diatur.

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana karena perbuatan pelaku melawan hukum yang telah diatur. Dalam pengaturannya terlihat sudah jelas dalam undang-undang no 19 tahun 2016 pasal 35 tentang perubahan undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang manail isi pasal tersebut telah melarang dengan sengaja memanipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan data elektronik dan juga 378 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan yang mana juga melarang menggunakan nama palsu.

Kedua, mengenai pertanggungjawaban pidananya terhadap pemalsuan data pengemudi ojek online, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pemalsuan data akun ojek online karena dari kesalahan yang di lakukan oleh pelaku dengan sengaja melakulan perbuatan tindak pidana dengan di dahului niat jahat dan norma, jadi yang bertanggungjawab adalah kesemua pelaku yang dalam kasus yang saya jabarkan, karna jelas-jelas kesemua pelaku melakukan tindak pidana melakukan membuat data palsu dengan sengaja agar dapat menjual ke orang lain dan untuk menguntungkan diri sendiri.

Kata kunci : Tindak Pidana, Pemalsuan Data, Ojek, Online, Teknologi Informasi, Hukum Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI