DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Ganti Rugi Biaya Perkawinan Pasca Perceraian Dalam Perspektif Perbuatan Melawan Hukum
PENGARANG:PANDE DWI CENDY ANJASUARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-17


 

ABSTRAK

 

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis apakah meminta ganti kerugian atas biaya pernikahan dan biaya menafkahi selama perkawinan pasca perceraian termasuk dalam perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangaan Hukum hakim dalam penyelesaian ganti rugi dari keirugian biaya perkawinan pasca perceraia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian Doctrinal reseach.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini bahwa :

 

Pertama, bahwa meminta ganti kerugian atas biaya pernikahan dan biaya menafkahi selama perkawinan pasca perceraian tidak ter,asuk dalam kerugian materil yang dijadikan sengketa PMH karena dalam pernikahan dan berumah tangga bukanlah sebuah hal yang pantas di persoalkan dalam PMH, karena pernikahan merupakan tujuan bersama antara suami maupun istri shingga dalam pengeluaran uang untuk tujuan pernikahanadalah kehendak sendiri tanpa ada unsur kerugian di dalamnya. Kedua, pertimbangan hukum hakim dalam menyelesiakan ganti rugi dari kerugian biaya perkawinan pasca perceraian, hakim berpendapat mahar atau biaya pernikahan tidak bisa dijadikan sebagai objek kerugian materi dan immateril PMH meskipun sudah menjadi perceraian dan yang dapat dijadian objek PMH di dalam pernikahan ialah perbatan suami/ istri yang tidak melakukan kewajibannya masing-masing sebagai pasangan suami dan istri.

 

 

 

 

 

Kata kunci :   Ganti rugi, Pasca Perceraian, Perbuatan melawan hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI