DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | MENGUNGGAH KEMBALI (REPOST) FOTO PRIBADI TANPA IZIN PEMILIK AKUN PADA INSTAGRAM | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD AMIRULLAH | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-02-18 |
MENGUNGGAH KEMBALI (REPOST) FOTO PRIBADI TANPA IZIN PEMILIK AKUN PADA INSTAGRAM
Muhammad Amirullah
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah repost foto pribadi tanpa izin pemilik akun di instagram dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pemegang hak cipta atas foto dirinya yang digunakan sebagai promosi tanpa izin pada Instagram.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang- undangan dan doktrin ilmu hukum yang mengatur hak cipta, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif.
Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, perbuatan mengunggah kembali (repost) foto pada instagram tanpa izin dapat dikategorikan pelanggaran hak cipta apabila dilakukan untuk tujuan komersial dan tanpa izin dari pemilik foto pada akun instagram atau pemegang hak cipta foto aslinya. Kedua, Pengaturan Hukum terhadap pemegang hak cipta atas foto dirinya yang digunakan sebagai promosi tanpa izin pada Instagramtelah di jamin dengan kepastian hukum dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Kata Kunci : Mengunggah kembali (Repost), Foto Pribadi, Instagram
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI