DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGEMBALIAN GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI SETELAH BATAS WAKTU PENGEMBALIAN
PENGARANG:MUHAMMAD
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-18


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penerima uang atau barang gratifikasi dapat terlepas dengan alasan itikad baik walaupun melewati batas waktu pengembaliandan untuk mengetahui alasan pembenar dapat dijadikan dasar sebagai penghapus kesalahan. Dalam penelitian ini metode yang dipilih adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh data hukum yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan secara obyektif dan aktual terhadap masalah gratifikasi. Kemudian menganalisis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Pengembalian uang gratifikasi setelah kasus korupsi terungkap atau yang telah memenuhi unsur-unsur Pasal 12 B dan Pasal 12 C (melewati batas waktu pengembalian 30 hari) akan dianggap suap, dan tidak menghapuskan sanksi pidananya dan juga pelaporan penerimaan gratifikasinya tidak akan diproses melalui penetapan status gratifikasi oleh Pimpinan KPK. Kedua, Alasan pembenar dapat dijadikan dasar alasan penghapus kesalahan penerima gratifikasi untuk lepas dari jerat hukum apabila ia melaporkan ke KPK sebelum 30 hari setelah diterimanya gratifikasi tersebut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI