DIGITAL LIBRARY



JUDUL:INDIKASI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERKAIT JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) PADA TARIF PROMO GO-FOOD DAN GRAB FOOD
PENGARANG:AMALIA OLFAH SOFYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-18


Kata Kunci : Jual Rugi, Persaingan Usaha, Tarif Promo, Tidak Sehat

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah tarif promoGo-Food dan Grab Food termasuk kategori jua rugi dan menganalisa peran pemerintah dan KPPU dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait jual rugi pada tarif promo Go-Food dan Grab Food. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, sumber hukum sekunder seperti buku, literatur, dan sumber hukum tersier seperti kamus hukum, bahan literasi dari internet. Sumber-sumber hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka, diolah, dan dianalisis secara kualitatif. Kehadiran jasa transportasi berbasis aplikasi online yang memanfaatkan internet sangat berpengaruh bagi masyarakat dalam segala aktivitas. Hasil peneltian menunjukan bahwa, pertama, Gojek dan Grab terindikasi melakukan persaingan usaha tidak sehat dengan menerapkan potongan harga sehingga mencapai harga yang tidak wajar dan promosi dilakukan dalam jangka waktu yang lama di luar kebiasaan. Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 menjadi acuan dasar bagi pelaku usaha angkutan online dalam menerapkan tarif sehingga saat ada promo harga tidak berada dibawah tarif batas bawah. Peran KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam mendorong iklim persaingan usaha yang sehat di sektor transportasi online sangat vital. KPPU tidak saja hanya menerima laporan dari masyarakat akan tetapi KPPU juga harus punya inisiatif untuk memeriksa dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI