DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN PENGHASUTAN HEWAN YANG BERAKIBAT MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN (STUDI PASAL 340 HURUF (a) RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
PENGARANG:MERY ANGGRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-18


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan penghasutan hewan yang berakibat membahayakan orang lain sudah memenuhi syarat-syarat dikriminalisasi dan mengetahui kebijakan hukum pidana untuk mengatur perbuatan penghasutan hewan dalam rancangan undang-undang hukum pidana . Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat dari studi kepustakaan yang dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan yang akan dibahas.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, perbuatan penghasutan hewan yang berakibat membahayakan orang lain sudah memenuhi syarat-syarat dikriminalisasikan , dengan terpenuhinya persyaratan dari segala aspek menurut sudarto yang mana peraturan pasal 340  huruf (a) tentang perbuatan pengahasutan hewan yang berakibat membahayakan orang lain dapat digunakan jika terjadi kasus serupa di indonesia..Kedua, Kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan penghasutan hewan yang berakibat memahayakan orang lain sebelumnya adalah tindak pidana denda sehingga tidak memberikan efek jera terhadap pelaku  dan peraturan itu sudah di perbaharui dengan adanya pasal 340 RKUHP tentang pengahasutan hewan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI