DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PEMBATALAN PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP ORANG YANG SUDAH MENINGGAL | |
PENGARANG | : | SRI NURYANI | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2021-02-19 |
PEMBATALAN PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
Sri Nuryani
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perkawinan yang dimohonkan pembatalannya tersebut apakah merupakan perkawinan beda agama dan untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama yang dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah yang tidak berwenang dapat diajukan oleh saudara kandung.
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Pernikahan yang dilangsungkan menurut agama Islam dicatatkan di KUA. Ini berarti pernikahan beda agama atau non islam, maka pencatatan perkawinannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil hanya jika berdasarkan adanya ketetapan Pengadilan. Jika ditelaah kembali dasar hukum syarat sah sebuah perkawinan yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa dapat kita ketahui lebih lanjut perkawinan beda agama diperbolehkan asalkan agama atau kepercayaannya memperbolehkan dan perkawinan tersebut dapat disahkan melalui ketetapan pengadilan. Maka dalam hal ini, Putusan Perkara Nomor 329 K/AG/2011 dikatakan pernikahan beda agama, karena adanya pelanggaran atau kekeliruan mengenai syarat-syarat perkawinan menjadi sebab pembatalan perkawinan. Apabila terjadinya suatu pernikahan yang melanggar ketentuan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan. Pentingnya pengetahuan lembaga perkawinan terhadap keabsahan kedua calon mempelai tidak lain karena akan berimbas sah dan tidaknya perkawinan tersebut. Kedua, saudara kandung tidak dapat mengajukan pembatalan perkawinan saudaranya karena dalam aturan hukum positif saudara bukan merupakan garis keturunan keatas, sehingga saudara tidak dapat membatalkan perkawinan karena tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam menggugat suatu pembatalan perkawinan. Akan tetapi, analisa pertimbangan dari kasus posisi mengenai adanya sebab mengapa saudara kandung yang menggugat bukan orang tua, dalam hal ini hakim dapat memberikan perluasan pada pembatalan tersebut sehingga saudara kandung dapat mengajukan pembatalan perkawinan.
Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Beda Agama
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI