DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DESA (Studi Putusan PN Palangkaraya No.32/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.PLK)
PENGARANG:Ferry Febrian
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-22


 

TINDAK PIDANA KORUPSI PENGUNAAN DANA DESA

 

(STUDI PUTUSAN PN PALANGKARAYA No.32/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.PLK)

 

Ferry Febrian

 

ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah ingin mengetahui tetap atau tidaknya dasar hukum  dalam memutus perkara ini dan juga sudah atau tidak memenuhi nilai kemanfaatan dan nilai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan cara mengkaji penerapan pasal dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor :  32/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.PLK, melalui studi kepustakaan dan studi kasus.

 

Hasil penelitian adalah : Pertama, Majelis Hakim tidak tepat didalam memilih salah satu dari ketiga dakwaanyang akan dibuktikan dipersidanag, dasar hukum yang digunakan oleh hakim adalah dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim terlampau ringan dalam yakni ancaman hukuman minimal 1 (satu) tahun pidana penjara, berbeda dibandingkan dengan berat ancaman hukum yang ada pada pasal 2 ayat  (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemeberatansan Tindak Pidana Korupsi yakni minimal 4 tahun (empat) pidana penjara, yang dimana berdasarkan fakta hukum dipersidangan perbuatan terdakwa maka dengan ini dari ketiga dakwaan yang disisihkan majelis hakim, karena dalam unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam dakwaan Primair yaitu  pasal 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini yang paling cocok digunakan untuk menjerat terdakwa. Kedua, Majelis Hakim dalam putusan ini hanya mementingkan unsur nilai kepastian hukum saja tanpa mempertimbangkan unsur lain yang juga harus termuat didalam putusan, maka dengan kata lain Majelis Hakim hanya mementingkan bahwa terdakwa tidak lepas dari jerat hukum, tanpa mempertimbangkan kemanfaatan atau kegunaan dari dipidanya pelaku, begitu juga berkenaan rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat  terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa yakni tindak pidana korupsi. Dalam hal meringankan yang menjadi pertimbangkan hakimdalam putusan ini terlalu subjektif dan tidak ada sangkut pautnya dengan dasar diperingannya pidana bagi si pembuat baik itu dasar umum diperingannya pidana maupun dasar khusus.

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Putusan Hakim.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI