DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN AKTA PERDAMAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 01/PDT.G/2010/PN.MRB)
PENGARANG:RIFAN MASAID
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-02-22


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian perdamaian dengan adanya unsur paksaan atau cacat hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga mengetahui dasar gugatan terhadap perjanjian perdamaian yang memuat unsur paksaan pada perkara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus (Case Approach) dan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terhadap perjanjian akta perdamaian, diolah dengan menggunakan metode preskriptif dan metode evaluatif.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, mengenai akibat hukum dari perjanjian perdamaian dengan adanya unsur paksaan atau cacat hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka akibat hukum perjanjian perdamaian dengan adanya unsur paksaan atau cacat kehendak serta adanya bujuk rayu dengan memanfaatkan kekurangan salah satu pihak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengakibatkan perjanjian perdamaian tersebut telah melanggar salah satu dari syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu unsur kesepakatan. Sehingga dalam hal ini akibat hukum dari perjanjian perdamaian yang memuat unsur paksaan atau cacat kehendak serta adanya bujuk rayu dengan memanfaatkan kekurangan salah satu pihak adalah dapat dibatalkan.. Kedua, mengenai dasar gugatan maka pada Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor : 01/Pdt.G/2010/PN.Mrb. yang pada putusan tersebut terdapat perjanjian perdamaian yang memuat adanya unsur paksaan maupun bujuk rayu dengan memanfaatkan kekurangan salah satu pihak yang juga tidak mengerti hukum, maka atas perbuatan tersebut dasar gugatannya dapat dilakukan melalui perbuatan melawan hukum. Adapun dasar gugatan terhadap perjanjian perdamaian yang memuat unsur paksaan pada perkara perdata yang merupakan perbuatan melawan hukum meliputi beberapa hal sebagai berikut : a. Tidak adanya kesepakatan diantara para pihak; b. Tidak adanya kehendak diantara para pihak, melainkan hanya kehendak 1 (satu) pihak saja; c. Adanya paksaan yang dilakukan oleh salah satu pihak, yaitu baik itu dari Penggugat maupun dari Tergugat; d. Adanya itikad tidak baik dari salah satu pihak; e. Adanya pemanfaatan kekurangan yang dimiliki salah satu pihak, misalnya seperti salah satu pihak telah berusia lanjut, mempunyai kekurangan dalam pendengaran, tidak mengerti hukum ataupun sebagainya; f. Adanya kerugian yang dialami oleh pihak yang mendapatkan paksaan pada saat pembuatan perjanjian perdamaian tersebut, misalnya kerugian yang bersifat tekanan batin.

Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Akta Perdamaian, Putusan Nomor : 01/Pdt.G/2010/PN.Mrb.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI