DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Konsekuensi Yuridis Pencabutan Keterangan Ahli Dalam Proses Peradilan Perkara Pidana
PENGARANG:GHINA ANNISA RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-04


Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah ahli memiliki hak untuk mencabut keterangan yang sudah diberikan kepadanya danuntuk mengetahui konsekuensi yuridis apabila keterangan ahli yang sudah diberikan secara tertulis dicabut pada sidang peradilan.

Skripsi ini menggunakan metede penelitian normatif karena menitikberatkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hokum berupa bahan kepustakaan hukum dengan cara menganiasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach).

Hasil Skripsi ini menunjukanketerangan Ahli dalam bentuk BAP itu diberikan dalam keadaan disumpah dan keterangan tersebut berdasarkan pengetahuannya apalagi keterangan yang menyangkut BAP itu merupakan penjabaran keterangan yang telah ahli berikutdalam bentuk Surat atau sesuai dengan pengetahuannya, maka seyogyanya ahli mempertahankan keterangan di depan persidangan sesuai BAP. Walaupun demikian secara teknisbisa saja terdapat suatu bukti perubahan dari keterangan ahli sendiri yang sebelumnya diberikan kepada penyidik seperti contoh terdakwa mengembalikan keuangan negara, dalam posisi ini ahli tidak perlu mencabut keterangan dalam BAP dan itu merupakanwilayah terdakwa/PenasehatHukum untuk menjelaskan keadaan baru tersebut sebagai bentuk pembelaan. Walaupun demikian karena hal pencabutan ini tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga kedudukan pencabutan ini dapat saja dilakukan dan merupakan hak dari ahli tersebut walaupun dalam pidana tertentu khususnya korupsi mempunyai konsekuensitersendiri dansecara normatif keterangan ahli menyangkut juga keterangan ahli yang tidak terdapat pengaturan terhadap pencabutan keterangan yang dilakukan dalam BAP yang berlanjut ke dalampersidangan, sehingga ketentuan kebolehan dalam dimensi normatif undang-undang bisa saja dilakukan, dengan dengan merujuk pada persidangan dimana yang akan dipimpin oleh seorang hakim, tentu hakim berwenang untuk menilai keterangan ahli yang diberikan dan konsistensi keterangan yang diberikan serta dikontrol dari pasal 180 ayat (2) dan (3) seperti yang sudah dijelaskan namun pencabutan keterangan ahli dalam BAP oleh ahli bagi tindak pidana khusus yaitu korupsi dimana ahli yang telah disumpah memilikikonsekuensihukum sendiri

Keywords: Konsekuensi yuridis, Pencabutan Keterangan Ahli, & Proses Perkara Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI