DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA YANG DIAKIBATKAN PANDEMI COVID-19
PENGARANG:NOORLAILA HAYATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-08


Menurut hasil dari penelitian skripsi ini adalah bahwa : Pertama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena menderita kerugian yang disebabkan oleh pandemi covid-19 tetapi para pengusaha harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 61 ayat (1) , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja. Kedua, pemutusan hubungan kerja karena pandemi covid-19  oleh pengusaha sesuai dengan masa kerja pekerja tersebut di perusahaan yang bersangkutan, maka pengusaha diwajibkan untuk memberikan hak atas ganti kerugian berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan karena pandemi covid-19.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI