DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Optimalisasi Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Pembangunan Desa
PENGARANG:ASSANURISMI ANZALA ANYUAMMARA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-14


ABSTRAK

Tujuan ini untuk mengetahui Peran Lembaga Pemberdayaan terhadap optimalisasi Pembangunan yang ada di desa dan untuk mengetahui bagaimana implementasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat menjalankan perannya dalam pembangunan desa agar sesuai dengan yang diamanatkan didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah ketentuan hukum positif tertulis yang ada itu serasi satu sama lainnya dan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder

Menurut hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Optimalisasi peran lembaga pemberdayaan masyarakat di sebagian besar wilayah pedesaan yang ada di Indonesia masih belum memenuhi amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sehingga lembaga pemberdayaan masyarakat tidak aktif dalam melaksanakan pembangunan desa. Dalam mengoptimalisasi peran lembaga pemberdayaan masyarakat terhadap pembangunan desa ditetapkan dalam APBDesa yang digunakan 70% untuk penyelenggaraan pembangunan desa termasuk belanja operasional pemerintah desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga, pelaksanaan pembangunaan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga lembaga kemasyarakatan desa dapat membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan desa dalam pembangunan desa yang bersumber dari pemerintah baik Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan Lembaga Non Pemerintah.Kedua, Strategi Lembaga pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa adalah :

a. peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha
b. pengembangan program dan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan, pemanfaatan secara optimal dan lestari Sumber Daya di wilayah pedesaan
c. peningkatan pendidikan, pelatihan, riset, dan pengembangan di wilayah desa.  

Selain itu harus mempertimbangkan dan berdasarkan pada potensi masing-masing desa (potensi fisik dan potensi non fisik) dengan mengedepankan keunggulan masing-masing desa.

 

Kata Kunci: Optimalisasi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Desa.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI