DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERUBAHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DARI PAJAK PUSAT MENJADI PAJAK DAERAH DALAM PERSPEKTIF OTONOMI
PENGARANG:MILKIYATULJANNAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2021-03-15


Milkiyatuljannah. 2021 “Perubahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dari Pajak Pusat Menjadi Pajak Daerah Dalam Perspektif Otonomi”. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. M. Effendy, S.H., M.Hum. dan Pembimbing Pendamping : Dr. Achmad Faishal, S.H., M.H.118 Halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci  : BPHTB, Pajak Pusat, Pajak Daerah, PAD

 

Tujuan penelitian tesis yang berjudul  Perubahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Dari Pajak Pusat Menjadi Pajak Daerah Dalam Perspektif Otonomi adalah untuk mengkaji dasar pemikiran perubahan BPHTB dari pajak pusat menjadi pajak daerah. dan Untuk mengkaji dan menganalisa BPHTB dapat menjadi PAD yang potensial bagi daerah. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah  bahwa dasar pemikirannya menggunakan prinsip money follows function dalam penyelenggaran pengoptimalan pendapatan dan pengeluaran daerahnya masing-masing (desentralisasi fiskal), maka sebagaimana Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Alinea 4, dalam hal menciptakan masyarakat adil dan makmur (sejahtera). mengenai Upaya agar BPHTB dapat menjadi PAD Potensial maka Penerimaan Potensial dan ratio tambahan pertumbuhan jenis pajak daerah lebih kecil atau sama dengan satu dan ratio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah lebih besar atau sama dengan satu maka oleh sebab itu  perlunya Intensifikasi BPHTB artinya peningkatan intensitas pungutan terhadap suatu subjek dan objek BPHTB yang dapat menjadi potensial namun belum tergarap atau belum terjaring Objek Pajaknya serta memperbaiki kinerja pemungutan, maka dalam hal ini, perlunya peningkatan di beberapa aspek yaitu penyempurnaan administrasi pajak yaitu dengan Modernisasi sistem administrasi perpajakan, Peningkatan mutu pegawai atau petugas, Penyempurnaan Undang-Undang BPHTB, dan Perluasan objek pajak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI